Demokrat Gamang Pecat 8 Anggota DPR

Demokrat Gamang Pecat 8 Anggota DPR
Demokrat Gamang Pecat 8 Anggota DPR

Selanjutnya, Ambar Cahyono diganti Roy Suryo (anggota Dewan Kehormatan/Majelis Partai), Nasyt Uma diganti Jafar Hafsah (Ketua DPP Bid Kesejahteraan Rakyat), Wahyu Sanjaya diganti Juhaini Alie (adik Marzuki Alie yang juga Waketum Majelis Tinggi), dan Amin Santono diganti Didi Irawadi Syamsuddin (putra Ketua Majelis Partai Amir Syamsuddin).

Dua lagi adalah Fandi Utomo diganti Lucy Kurniasari (Ketua DPP- Departemen Pemberantasan Aids dan Narkoba DPP), dan Verna Gladys diganti Andi Saiman (Sekretaris Dep Politik dan Keamanan DPP-Korwil Sulteng).

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, keputusan Mahkamah Partai Demokrat itu sudah jelas melanggar aturan, yakni mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Refly Harus menilai, recall yang diputuskan Mahkamah Partai Demokrat itu hanyalah upaya dari sejumlah pengurus DPP yang gagal mendapatkan kursi lewat pileg 2014. "Mereka mencoba mendapatkan kursi gratis sekarang ini lewat Mahkamah Partai," ujar Refly.

Bahkan, Refly menyebut sangat kental aroma nepotismenya. "Coba cari datanya, nama-nama calon penggantinya itu siapa saja. Di situ terlihat ada bau nepotismenya," kata Refly.

Kalau pun keputusan Mahkamah Partai Demokrat itu nantinya diumumkan, tidak bisa langsung dilakukan pelantikan penggantinya. Tahapan berikutnya memberikan kesempatan nama-nama yang dipecat untuk banding ke pengadilan.

Jika pengadilan mengesahkan pemecatan, partai mengusulkan pemecatan ke pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden.

Apabila pimpinan DPR telah menerima usulan recall, paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan, pimpinan DPR menyampaikan usulan recall kepada Presiden untuk memperoleh Surat Keputusan pemberhentian.

JAKARTA - Partai Demokrat tampak gamang melakukan pemecatan terhadap delapan kadernya yang duduk di kursi DPR. Meski surat pemecatan yang diteken

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News