Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?

Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?
Warga buang sampah ke tepian sungai. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah membentuk Tim Yustisi Sampah sejak 2017. Mereka akan mendenda warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Namun, banyak warga yang tidak tahu keberadaan tim tersebut Bahkan, warga juga mengatakan tidak paham jika buang sampah sembarangan bisa didenda.

Misalnya, yang disampaikan Ika Dewi, warga Jalan Semarang. Dia tidak tahu ada tim khusus yang menertibkan warga yang buang sampah sembarangan.

Apalagi fungsinya. Yang dia tahu, di lingkungannya selama ini buang sampah sembarangan masih terjadi. Setiap pagi warga tetap membuang sampah rumah tangga di kuburan tembok.

Adapun sampah seperti popok bayi harus dibuang di TPS. Di kampungnya tidak ada TPS. Dewi sendiri biasanya membuang popok anaknya tiga hari sekali di pasar kembang.

''Kalau popok dibuang di kuburan, saya dimarahi tetangga,'' jelasnya.

Warga mengaku buang sampah sembarangan karena terpaksa. Di setiap rumah belum ada tempat sampah permanen.

Warga sebenarnya pernah berinisiatif urunan untuk membayar tukang sampah. Namun, baru berjalan sekali, urunan Rp 10 ribu sebulan itu ternyata buyar.

Warga mengaku terpaksa buang sampah sembarangan karena setiap rumah belum ada tempat sampah permanen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News