Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?

Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?
Warga buang sampah ke tepian sungai. Foto: JPG

Hasilnya, 66 persen warga tidak mengetahui sosialisasi yang dilakukan Tim Yustisi Sampah.

Anggota Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Fachrida Ita Asianti mengatakan, selama ini pihaknya setiap hari melakukan operasi penertiban.

Dari operasi itu, setiap hari memang masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

''Tapi, secara umum warga yang melakukan pelanggaran sebenarnya sudah mengalami tren penurunan,'' jelasnya. (elo/c15/any/jpnn)


Warga mengaku terpaksa buang sampah sembarangan karena setiap rumah belum ada tempat sampah permanen.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News