Dengan Jimat Itu Hambali Mematahkan Kunci Setang dan Tidak Sakit Saat Dipukul

Kini Hambali terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP.
Sementara itu Hambali mengaku jimat yang dipercaya memberikan kekuatan itu didapatkan dari seseorang.
”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi.
Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu bersama dua rekannya, AS dan MN.
"Saya yang mengambil sepeda motor. Dua teman saya hanya menunggu di luar," kata dia.
Di depan kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dia mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir kali saya bakal mencuri,” kata Hambali sambil menunduk. (arl/r1)
Menurut kepercayaan Hambali jimat itu dibawa untuk melindungi diri agar terhindar dari amukan massa.
Redaktur & Reporter : Adek
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya