Dengan Jimat Itu Hambali Mematahkan Kunci Setang dan Tidak Sakit Saat Dipukul
Kini Hambali terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP.
Sementara itu Hambali mengaku jimat yang dipercaya memberikan kekuatan itu didapatkan dari seseorang.
”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi.
Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu bersama dua rekannya, AS dan MN.
"Saya yang mengambil sepeda motor. Dua teman saya hanya menunggu di luar," kata dia.
Di depan kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dia mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir kali saya bakal mencuri,” kata Hambali sambil menunduk. (arl/r1)
Menurut kepercayaan Hambali jimat itu dibawa untuk melindungi diri agar terhindar dari amukan massa.
Redaktur & Reporter : Adek
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang