Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah

Hasil dari proses pemeriksaan kata Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," katanya.
Sebelumnya, oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Firdaus.
Dijelaskannya, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.
Pelaku ditangkap pada Jumat (18/4) di indekos, setelah sebelumnya korban melapor dan polisi memeriksa sejumlah saksi. (antara/jpnn)
Dokter gigi berinisial MAES mendatangi kamar mandi yang sedang digunakan mahasiswi. Setelah itu terjadilah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya