Densus 88 Kumpulkan 75 Khatib di Sumenep, Ini Agendanya

jpnn.com, SUMENEP - Direktorat Pencegahan pada Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Mabes Polri mengumpulkan 75 katib di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (28/5).
Puluhan khatib itu dikumpulkan dalam rangka pembinaan sebagai upaya untuk mencegah paham radikal di kalangan masyarakat di wilayah itu.
"Mereka memiliki peran sentral dalam menyampaikan pesan dan narasi agama yang damai, dan menyejukkan umat," kata Ketua Panitia Kegiatan AKBP Moh Dofir.
Pembinaan terhadap khatib dari 27 kecamatan di Sumenep merupakan kerja sama Densus 88 Antiteror, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan sejumlah organisasi keagamaan.
Menurut Dofir, pembinaan itu penting dilakukan untuk mencegah intoleransi dan radikalisme yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dia menyebut saat ini penyebaran paham radikal mulai memanfaatkan banyak media, termasuk media sosial (medsos), seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, serta berbagai jenis platform medsos lainnya.
"Pada kegiatan pembinaan kali ini, para khatib kami beri pemahaman bagaimana bisa mewujudkan iklim yang menyejukkan melalui narasi pesan agama saat yang bersangkutan menyampaikan ceramah kepada umat," tutur Dofir.
Perwira menengah Polri itu mengingatkan bahwa penyebaran paham radikal bukan hanya melalui khotbah, melainkan juga bisa melalui kajian-kajian, hubungan kerabat, perkawinan, buku dan tulisan, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Densus 88 Antiteror Polri mengumpulkan 75 khatib di Sumenep guna diberikan pembinaan untuk mencegah intoleransi dan paham radikal di daerah itu.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara