Densus 88 Sampaikan Info Penting Soal Taliban dan Terorisme di RI
Untuk itu, menurut Bagong, peran masyarakat dalam melakukan deteksi dini penting sebagai watchdog.
Pandangan senada juga dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
Dia menyebut tindak pidana terorisme merupakan kejahatan extra ordinary crimes dan dapat digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Perhatian ini tercermin dalam penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta pembentukan BNPT dan Detasemen Khusus 88 AntiTeror di lingkungan Polri.
“Ini dimaksudkan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan sebaik mungkin sehingga dapat memberikan jaminan atas kamtibmas yang kondusif yang pada gilirannya tercipta stabilitas sebagai modal utama pembangunan,” kata Brigjen Rusdi.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Densus 88 Irjen Pol Martinus Hukom menyampaikan informasi penting soal Taliban dan terorisme di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen
- Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
- Dalam Sebulan, Densus 88 Antiteror Bekuk 18 Teroris di 6 Provinsi
- Lomba Dai Mitra Polri 2023 Sukses Cetak Pendakwah Berkualitas
- Menjelang Pemilu 2024, Densus 88 Bekuk 6 Teroris di Kalbar dan Sumsel