Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran

Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman, namun, tak diperinci apa saja hukumannya.

“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tegas Kombes Aswin.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, ialah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan inisial Bripda HS.

Adapun Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jabar, Senin (23/1).

Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (antara/jpnn)

Densus 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, kerap melakukan berbagai pelanggaran.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News