Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman, namun, tak diperinci apa saja hukumannya.
“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tegas Kombes Aswin.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, ialah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan inisial Bripda HS.
Adapun Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jabar, Senin (23/1).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (antara/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, kerap melakukan berbagai pelanggaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat