Densus 88 Sikat Oknum ASN Kemenkumham Terkait Terorisme

Densus 88 Sikat Oknum ASN Kemenkumham Terkait Terorisme
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam sebuah operasi penyergapan teroris. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim gabungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bersama Brimob Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang terkait jaringan teroris.

Penangkapan ini dilakukan di Palangka Raya pada Senin (13/8) pagi.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochman membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ada pasangan suami istri yang kami amankan,” kata Hendra kepada JPNN, Senin.

Menurut dia, pelaku pertama adalah L (45). Pria tersebut ditangkap di kediamannya Gang Rukun Jalan Betutu, Palangka Raya (13/8).

Dari kediaman L, petugas mengamankan beberapa barang bukti seperti busur panah, bahan perakit bom, samurai, dan buku jihad.

L diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham Kalteng dan bertugas di Rutan Klas II Palangka Raya.

Ketika diamankan, L sedang bersama istrinya,AS (40) yang merupakan seorang guru dan berstatus ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya.

Detasemen Khusus 88 Antiteror membekuk pasangan suami istri oknum ASN terkait kasus dugaan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News