Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Lampung Timur

Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Lampung Timur
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. Foto: dok Antara

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial FAF, 21, warga Dusun II Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga punya kaitan dengan jaringan terorisme.

Polisi yang diperkirakan dari kesatuan Densus 88 Antiteror Mabes Polri itu menangkap FAF di tengah jalan, sekitar 200 meter dari rumah mertua FAF pada Kamis pukul 08.00 WIB.

"Ditangkap di tengah jalan, pagi tadi jam 08, saat mau berangkat kerja," kata Siswoko, warga setempat saat ditemui di kediamannya di Dusun II Desa Srimenanti.

Siswoko menjelaskan, saat menantunya itu ditangkap, dia ikut menyaksikan karena dalam satu mobil.

Keduanya satu mobil saat hendak berangkat kerja.

Siswoko mengatakan dalam proses penangkapan menantunya itu, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Saya sempat tanya, ada surat perintah penangkapannya tidak. Petugasnya bilang, tanya ke polsek, biar polsek yang menjelaskan. Penjelasan dari polsek, anak saya ditangkap karena terkait jaringan terorisme," ungkapnya.

Siswoko menerangkan, menantunya itu warga Tanjung Priuk. Menikah dengan puterinya pada 6 Oktober 2019.

Seorang pria berinisial FAF, 21, warga Dusun II Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga punya kaitan dengan jaringan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News