Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Kamis, 03 September 2009 – 15:09 WIB

Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
“Kami sudah melaksanakan proses sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Saat ini menunggu hasilnya dari Depdagri,” pungkasnya. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan