Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Kamis, 03 September 2009 – 15:09 WIB

Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, kini giliran wakil bupati (Wabup) Minahasa Yantje Sajouw yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Roy Tumiwa yang dihubungi terpisah mengatakan, tidak ada unsur untuk memperlambat proses penonaktifan Sajouw. Pemprov melakukan proses sesuai prosedur perundang-undangan.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah menerima usulan penonaktifan Wabub Minahasa Yantje Sajouw yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana Dinas Pendidikan Nasional. Usulan tersebut, beber dia, tertuang dalam surat bernomor 100/2033/SEKR-RO.PE-Humas tertanggal 11 Agustus 2009 itu saat ini sedang diproses di Depdagri.
“Surat usulan penonaktifan sementara atas nama Yantje Sajouw sudah kami terima dan sedang diproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan kepada gubernur,” kata Saut yang menghubungi JPNN, Kamis (3/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala