Dephub Umumkan RPP Multimoda
jpnn.com - JAKARTA- Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Multimoda harus menunggu paket empat Undang-Undang (UU) Transportasi. "Saat ini, baru dua UU yang selesai yakni UU Perkeretaapian dan Pelayaran, sedangkan dua lainnya (Udara dan Lalu Lintas Jalan), belum," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dephub, Denny Siahaan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut Denny, sistem transportasi saat ini sudah mengarah pada konsep multimoda yang cepat, aman, berkapasitas muat besar dan murah sehingga diperlukan manajemen logistik dan transportasi sekaligus.
Untuk itu, Departemen Perhubungan mengharapkan agar DPR RI segera menuntaskan pembahasan empat paket UU Transportasi yang sudah diserahkan pemerintah ke dewan. ‘’Dengan RPP Multimoda akan segera selesai setelah 4 UU itu disahkan DPR. Saat ini UU Penerbangan sedang dibahas, setelah itu Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Denny menjelaskan.
Pada bagian lain, Denny mengatakan, studi dan fokus penelitian lembaga yang dipimpinnya masih seputar keselamatan (safety) dan pelayanan sektor transportasi. "Fokus tetap disitu, meski sebenarnya aturan safety sudah sangat ketat dan berbagai masukan kepada pengambil kebijakan di Dephub, sudah sering," katanya. (aj)
JAKARTA- Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Multimoda harus menunggu paket empat Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin