Depok Berlakukan Pembatasan Kapasitas Angkut Kendaraan, Dendanya Bikin Menangis

Depok Berlakukan Pembatasan Kapasitas Angkut Kendaraan, Dendanya Bikin Menangis
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: ANTARA/A Rauf Andar Adipati

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok menyatakan akan memberikan tindakan sanksi berupa denda administratif maksimal Rp 5 juta kepada para penyedia layanan moda transportasi yang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut.

Sebagaimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang masuk dalam Pasal 11.

Di mana dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota itu disebutkan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut.

"Sedangkan, kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per-baris kursi," tertulis Perwal Depok Pasal 11 ayat 1 butir (b) yang berlaku mulai 4 September 2020.

Lebih lanjut, dalam Perwal yang sudah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris tersebut menerangkan bahwa setiap penyedia layanan moda transportasi yang apabila telah melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali maka akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 2 juta.

Selanjutnya, apabila pelanggaran yang dilakukan berulang dua kali maka akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 3 juta.

Terakhir, jika pelanggaran dilakukan berulang sebanyak 3 kali maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta.

"Apabila dalam waktu paling lama tujuh hari, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penganggung jawab moda transportasi yang dikenakan denda administratif tidak membayar denda administratif, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," demikian tertulis Pasal 11 ayat 4.

Penyedia moda transportasi di Depok harus menaati Peraturan Wali Kota mengenai pembatasan kapasitas angkut yang hanya diizinkan 50 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News