Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB

Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Sementara itu, salah satu pihak yang tengah berperkara, Bibit Samad Rianto kembali memasrahkan semua keputusan terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan. Alasannya, sejak berstatus tersangka, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau memilih opsi yang akan dilakukan Kejaksaan. "Kita sebagai objek yang pasif. Sehingga saya no comment. Apa itu deponeering atau yang lain silahkan," tegasnya, dalam konferensi pers, kemarin. (fal/ken)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia