Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB
Sementara itu, salah satu pihak yang tengah berperkara, Bibit Samad Rianto kembali memasrahkan semua keputusan terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan. Alasannya, sejak berstatus tersangka, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau memilih opsi yang akan dilakukan Kejaksaan. "Kita sebagai objek yang pasif. Sehingga saya no comment. Apa itu deponeering atau yang lain silahkan," tegasnya, dalam konferensi pers, kemarin. (fal/ken)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah