Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru

Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Mahkamah Agung (MA). Namun publik harus bersabar jika menginginkan ada pengesampingan perkara (deponeering) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pihak Kejagung baru akan mengambil keputusan deponeering jika telah ada jaksa agung definitif. "Kalau (deponeering) itu yang nanti diambil, kami akan menunggu jaksa agung definitif supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin petang (11/10).

Seperti diketahui, saat ini posisi jaksa agung dijabat oleh Plt Jaksa Agung yakni Darmono. Dia mengisi posisi Hendarman Supandji yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden SBY paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Kejaksaan. Darmono menjelaskan, sebagai Plt, dirinya bisa mengeluarkan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Alasannya, berdasarkan Keppres tentang Plt Jaksa Agung, dia menjalankan tugas dan kewenangan sebagai jaksa agung.

Namun untuk menghindari persoalan, saat keputusan deponeering diketuk akan menunggu jaksa agung definitif. "Kebijakan-kebijakan yang yang mengarah ke sana (deponeering) bisa kami lakukan. Tapi untuk keputusan itu (deponeering, Red) kita menunggu jaksa agung yang definitif. Supaya lebih afdol," urai Darmono.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News