Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru

Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Meski begitu, lanjut dia, hingga kini Kejagung belum menentukan sikap. Salinan putusan MA belum diterima institusi penuntutan itu. Selain deponeering, menurut Darmono, pihaknya juga memiliki opsi untuk melanjutkan perkara Bibit - Chandra ke pengadilan.

"Kalau mengeluarkan SKPP baru, itu kecil kemungkinan," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Menurut Darmono, belum ada dalam satu kasus dikeluarkan SKPP hingga dua kali. "Tentunya sekarang saya belum bisa menjawab antara dua langkah itu (melanjutkan ke pengadilan atau deponeering, Red)," jelas Darmono.

Di bagian lain, KPK menegaskan bahwa putusan MA terkait penolakan PK SKPP Bibit-Chandra, tidak serta merta melengserkan dua pimpinan KPK tersebut dari jabatannya. Bibit dan Chandra masih aktif menjalankan tugas sebagai pimpinan seperti biasa.

"Kepemimpinan Pak Bibit dan Pak Chandra hingga saat ini masih sebagai pimpinan di KPK. Karena belum ada ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara Pak Bibit dan Pak Chandra," urai Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin (11/10).

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News