Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V Lasarus menyebut pihaknya sudah menyuarakan lama untuk menertibkan truk yang over dimension over load (ODOL) melalui penguatan regulasi.
Dia berkata demikian menanggapi langkah pemerintah yang ingin membuat kebijakan zero ODOL di jalan biasa dan tol pada 2026.
"Kami dari Komisi V ini, kan, sudah menyuarakan lama, bahkan saya sudah menginisiasikan kami komisi minta supaya penguatan regulasinya juga," kata Lasarus menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan penertiban ODOL perlu dilakukan secara lintas kementerian.
Contohnya, kata Lasarus, uji tipe itu kendaraan ada di Kementerian Perhubungan, tetapi produksi dilakukan Kementerian Perindustrian.
"Nah, Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perhubungan enggak klop, nih. Kalau polisi bagian penegakan hukumnya," kata dia.
Lasarus mengatakan polisi bakal sulit menindak di jalan ketika mobil yang disiapkan ternyata bisa menampuh muatan lebih.
"Makanya, menurut saya melihat masalah ini harus komperhensif, ya. Mulai dari regulasinya harus diperbaiki," kata dia.
Komisi V DPR RI sebenarnya telah menyuarakan lama ke pemerintah untuk melarang truk ODOL melintasi jalan arteri atau tol.
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Bukan 2026, Pimpinan Komisi V Harap Zero ODOL Bisa Diterapkan 2025
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM