Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama

Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
DPR kembali menyinggung soal pelarangan truk ODOL. Foto ilustrasi: ANTARA/HO.

Lasarus memahami pemerintah menertibkan truk ODOL, karena banyak jalanan yang hancur akibat dilintasi kendaraan tersebut.

Namun, dia berharap penertiban truk ODOL bisa lebih cepat dari rencana pemerintah pada 2026.

Pasalnya, negara menghabiskan Rp41 triliun sebagai dana perbaikan jalan akibat dilintasi kendaraan itu.

"Jadi, judulnya lebih cepat lebih baik," kata Lasarus.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen menghapuskan kendaraan ODOL dari jalanan Indonesia pada 2026.

"Jadi, ini kami sudah targetkan tahun depan, jadi efektifnya 2026," ujar AHY dikutip Kamis (8/5).

Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan pemerintah daerah.

"Termasuk pemerintah daerah kita dengarkan masukan-masukannya," kata AHY. (ast/jpnn)


Komisi V DPR RI sebenarnya telah menyuarakan lama ke pemerintah untuk melarang truk ODOL melintasi jalan arteri atau tol.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News