Deputi BNN Harus Dijabat Perwira Aktif

Deputi BNN Harus Dijabat Perwira Aktif
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pertama, SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjenpol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun.

"Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu," ujarnya.

"Preseden kedua terjadi di masa Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), saat itu komisi III DPR RI mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.

Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim.

"Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda. (ant/dil/jpnn)

RIDMA Foundation menilai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional adalah posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas yang kuat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News