Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok
Minggu, 04 April 2021 – 12:47 WIB
Hal tersebut karena pelaku memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
"Ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Suparji.
4. Bukan Anggota Perbakin
Yusri juga memastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan (pelaku)," ujar Yusri. (mcr1/jpnn)
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner acungkan senjata api Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditahan Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya