Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok

Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis

1. Jenis Senjata

Yusri mengatakan bahwa pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan warga.

"Kami temukan itu sudah senjata airsoft gun," ujar Yusri.

2. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Yusri menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata airsoft gun.

"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," ujar Yusri.

3. Terancam Dipenjara 10 Tahun

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner acungkan senjata api Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditahan Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News