Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok
Minggu, 04 April 2021 – 12:47 WIB

Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis
1. Jenis Senjata
Yusri mengatakan bahwa pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan warga.
"Kami temukan itu sudah senjata airsoft gun," ujar Yusri.
2. Pelaku Ditetapkan Tersangka
Yusri menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata airsoft gun.
"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," ujar Yusri.
3. Terancam Dipenjara 10 Tahun
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner acungkan senjata api Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditahan Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban