Derita Remaja Lugu Dibawa ke Kamar oleh Pria Sontoloyo

Derita Remaja Lugu Dibawa ke Kamar oleh Pria Sontoloyo
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, TAPIN - MR ditangkap anggota Polres Tapin karena diduga mencabuli anak FZ (15).

Dia ditangkap di rumahnya di Desa Baringin A,  Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS),  Kabupaten Tapin, Rabu (17/5) sekitar pukul 00:00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Tapi AKP Dodi Harianto membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan MR.

"Pelaku kami tangkap di kediamannya," ujar Dodi kepada Radar Banjarmasin, Kamis (18/5).

Dia menambahkan, MR mencabuli FZ pada 16 April lalu.

Peristiwa itu berawal ketika FZ mencari adik pelaku di rumah MR.

Namun, saat itu FZ tak bertemu temannya. Petaka menghampiri FZ.

Gadis belia itu bersua MR. MR langsung membawa FZ ke kamar dan melakukan perbuatan asusila.

MR ditangkap anggota Polres Tapin karena diduga mencabuli anak FZ (15).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News