Desak Caleg Serahkan Nomor Rekening ke PPATK

Desak Caleg Serahkan Nomor Rekening ke PPATK
Desak Caleg Serahkan Nomor Rekening ke PPATK

jpnn.com - JAKARTA  - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mendukung permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar KPU memfasilitasi caleg dan bendahara partai menyerahkan nomor rekening.

Dukungan dikemukakan karena menurut Said, langkah tersebut merupakan sebuah terobosan yang cukup baik. Meski dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, tidak diwajibkan bagi caleg untuk menyerahkan nomor rekening.

Demikian juga dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, yang diwajibkan hanyalah partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu.

"Ini soal asas kepatutan. Bukan lagi bicara diwajibkan atau tidak diwajibkan oleh UU. Banyak kok peraturan KPU yang tidak diwajibkan oleh UU tapi mereka (KPU) atur," ujar  Said di Jakarta, Selasa (10/12).

Said mencontohkan, salah satu hal yang diatur oleh KPU padahal tidak diwajibkan oleh UU, yaitu soal daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).

"Itu kan tidak diwajibkan oleh Undang-undang tapi KPU membuat terobosan. CV caleg itu sekali pun hanya diisi ala kadarnya, tapi cukup membantu pemilih untuk lebih mengenali orang yang akan mereka pilih," ujarnya.

Said menilai, KPU tidak rugi sama sekali jika membuat terobosan meminta caleg menyerahkan nomor rekening. Apalagi bagi caleg sendiri, terobosan tersebut menurutnya juga memiliki manfaat yang luarbiasa untuk membuktikan ke masyarakat, bahwa mereka transparan.

"Saya berpendapat justru wajib hukumnya rekening para caleg itu diserahkan ke PPATK. Bahkan bila perlu dipublikasikan kepada pemilih. Karena rakyat berhak tahu kekayaan para caleg," katanya.

JAKARTA  - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mendukung permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News