Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal

Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (kanan) dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News