Desak MK Selesaikan Sengketa Pilkada Tangerang

Desak MK Selesaikan Sengketa Pilkada Tangerang
Desak MK Selesaikan Sengketa Pilkada Tangerang

jpnn.com - JAKARTA - Kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang yang urung diputus Mahkamah Konstitusi (MK) usai ditinggal Akil Mochtar mengundang tanya banyak pihak. Termasuk Mantan Walikota Tangerang, HM. Thamrin. Ia turut mempertanyakan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 yang belum tuntas perkaranya di MK.

Thamrin mengatakan MK seharusnya tidak perlu menunggu lama untuk membuat putusan terhadap perkara ini. Pasalnya, fakta hukum dan perintah MK kepada KPU Banten yang termuat dalam putusan sela 1 Oktober lalu soal verifikasi dan tes kesehatan untuk salah satu pasangan calon sudah dilaksanakan dan dilaporkan ke MK.

"Dengan sudah dipenuhinya perintah MK, artinya syarat-syarat sudah lengkap semua. Jadi menurut saya MK tinggal ketok palu dan segera memutuskan. Jangan dibiarkan berlama-lama," kata Thamrin dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Minggu (10/11).

Meski mendesak, Thamrin mengaku maklum jika beberapa pekan terakhir ini MK belum bisa bekerja maksimal karena tengah diguncang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia berpendapat MK sedang menata diri pasca terbongkarnya kasus tersebut.

"Tapi sekarang kan sudah ada ketua dan wakil ketua baru. Jadi alangkah lebih baiknya harus segera diputuskan karena dalam waktu dekat ini sudah harus ada pergantian," sambung Thamrin.

Thamrin yang menjabat sebagai Walikota Tangerang periode tahun 1998-2003 ini mengatakan Jika sampai tanggal 16 November 2013, MK belum memutus, maka Kota Tangerang terancam tidak punya pemimpin.

Dampak akibat situasi ini adalah pelaksanaan pelayanan publik dan program pembangunan yang kurang berjalan maksimal. "Hal ini yang menurut saya harus dipertimbangkan juga oleh MK. Jangan sampai gara-gara putusan telat akan mengorbankan kepentingan masyarakat Kota Tangerang yang sudah memilih pemimpinnya pada saat Pemilukada kemarin," kata Thamrin.

Secara umum, Pemilukada Kota Tangerang yang berlangsung 31 Agustus 2013, kata Thamrin, sudah berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pilihan masyarakat yang dikehendaki sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang juga sudah diketahui lewat peroleh suara masing-masing kandidat. Namun, karena ada gugatan ke MK, pergantian pemerintahan pun urung dilakukan.

JAKARTA - Kasus sengketa Pilkada Kota Tangerang yang urung diputus Mahkamah Konstitusi (MK) usai ditinggal Akil Mochtar mengundang tanya banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News