Desak Prabowo dan Kivlan Diperiksa Lagi

Peradilan Militer juga hanya untuk kasus penculikan 9 aktivis yang sudah dikembalikan. Tapi Peradilan Militer tidak mengungkap pertanggungjawaban komando dalam operasi yang dilakukan Tim Mawar.
“Dalam kontek ini, Peradilan Militer gagal menjelaskan nasib 13 korban yang lain, yang saat ini masih hilang, yang ketika itu disekap di tempat yang sama dengan beberapa dari korban yang telah dilepaskan,” kata dia.
Selain itu, kata Yati, para terdakwa hanya dituntut dengan kejahatan perampasan kemerdekaan secara bersama-sama dan empat terpidana yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, mendapatkan promosi kenaikan jenjang karir dalam dinas kemiliteran. Terhadap 9 korban yang telah dikembalikan pun, Prabowo tak bisa lepas dari tanggung jawab komando atas kejahatan yang terjadi terhadap mereka.
“ Yakni, penangkapan sewenang wenang, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Exutive Summary Komnas HAM. Pengembalian terhadap 9 orang korban tidak serta merta membuat kejahatan itu dihapus,” kata dia.
Yati juga meminta, Presiden SBY harus segera membuat Tim Pencarian 13 Korban Penghilangan Paksa dan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus Penghilangan Paksa 1997/1998. Selain itu, ia juga mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan, sebagaimana 4 rekomendasi DPR pada 2009.
“Dan rekomendasi Ombudsman RI pada 2013, agar undue delay dan mal administrasi atas perkara ini segera dihentikan, dan korban mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Yati menilai, Prabowo tidak layak maju sebagai capres. "Karena cacat secara moral dan hukum," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, meminta lembaga-lembaga resmi negara seperti Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026