Desak Usut Dugaan Siswa SD Dipaksa Ikut Unas SMP

“Kami akan segera melakukan sidak sesegera mungkin untuk meninjau MTs tersebut. Setiap kelas ada standar jumlah rombongan siswanya, yakni 32 orang siswa per kelasnya. Jika kurang dari jumlah tersebut, tentu saja tidak bisa melaksanakan UN begitu saja,” ujarnya.
Eni menambahkan, untuk berdirinya suatu sekolah, perlu adanya izin. Untuk MTs sendiri, dipayungi langsung oleh Kemenag.
Terkait dugaan ICW yang menyebutkan pemalsuan data siswa diduga dilakukan agar sekolah mendapatkan dana BOS, Eni mengatakan jika perbuatan itu terbukti maka masuk ke ranah hukum.
“Jika terbukti melakukan manipulasi dana BOS, tentu saja hal tersebut harus dipidanakan. Karena BOS merupakan dana APBD dan APBN yang harus disalurkan untuk kebutuhan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi semata," ujarnya.
Menurut Eni, Dewan pendidikan tentu saja sangat prihatin jika terbukti MTs tersebut memanipulasi data hanya sekedar untuk cairnya anggaran dari pemerintah.
"Kemenag harus segera mengambil tindakan terkait adanya MTs tersebut,” tegasnya.(hendra/gatot)
SUKADIRI - Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP di Kabupaten Tengerang ditengarai terjadi kecurangan. Hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi