Desmond: Memangnya Pemerintah Bisa Paksa DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa merespons pernyataan Menko Polhukkam Mahfud MD yang menyebut aturan hukuman mati bagi narapidana korupsi bisa diselipkan di RUU KUHP. Menurut Desmond, langkah Mahfud bisa merugikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Kalau menurut dia semua bisa. Kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12).
Dia menilai pernyataan Mahfud berlebihan. Harusnya, kata dia, semua memberikan wajah sejuk dan jangan terlalu terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif serta merugikan pemerintahan Jokowi.
Menurut Desmond, bila bicara perundang-undangan normal, apa pun bisa diubah kalau itu maunya pemerintah bersama DPR apa. Bahkan, yang sudah ada UU-nya diubah lagi juga bisa.
"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang tidak bisa, tetapi apakah DPR setuju tidak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya tidak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" ujar Desmond.
"Kalau saya tuh lihat Mahfud tuh mulutnya yang lalu apa, ke depan apa, tidak lurus begitu, loh. Bisa meragukan dia seorang intelektual," pungkas Desmond. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa merespons pernyataan Menko Polhukkam Mahfud MD yang menyebut aturan hukuman mati bagi narapidana korupsi bisa diselipkan di RUU KUHP
Redaktur & Reporter : Boy
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam
- Peletakan Batu Pertama Museum BNPT Sentul, Sahroni Berharap 2024 Kembali Nihil Aksi Terorisme
- Yakin Polisi Bisa Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sahroni: Tinggal Tunggu Waktu Saja