Detik-Detik AF Masuk ke Kamar Polwan dan Menodongkan Pisau, Terjadilah
Rabu, 14 Desember 2022 – 06:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan di Polres Lombok Tengah dijerat Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar Iptu Redho.(antara/jpnn)
Seorang Polwan di Lombok Tengah menjadi korban perampokan oleh pemuda berinisial AF yang nekat masuk ke kamar anggota Polri itu sambil menodongkan pisau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online