Detik-Detik AF Masuk ke Kamar Polwan dan Menodongkan Pisau, Terjadilah
Rabu, 14 Desember 2022 – 06:46 WIB

Ilustrasi perampok Polwan ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan di Polres Lombok Tengah dijerat Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujar Iptu Redho.(antara/jpnn)
Seorang Polwan di Lombok Tengah menjadi korban perampokan oleh pemuda berinisial AF yang nekat masuk ke kamar anggota Polri itu sambil menodongkan pisau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu