Detik-Detik Bripda PS Dihujani Peluru, Ada Perlawanan, Dor!

Detik-Detik Bripda PS Dihujani Peluru, Ada Perlawanan, Dor!
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto : Romensy Augustino/JPNN

Kemudian pada Rabu (20/4) dini hari, anggota resmob menangkap tiga pelaku yang sempat kabur, yakni RB (43), TWA (39), dan ES (36).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, jaket, helm, dompet, ponsel, mobil, senjata api rakitan, uang tunai, dan kamera.

Menurut Ade, kasus ini terungkap setelah korban berinisial WP (66) membuat laporan di Polresta Surakarta. Dia telah diperas oleh para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku ditahan dan dijerat Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335  KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Untuk salah satu anggota Polri (Bripda PS) harus dirawat di rumah sakit karena terkena tembakan petugas,” kata Ade. (cuy/jpnn)


Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penambakan terhadap Bripda PS terpaksa dilakukan karena ada perlawanan ketika ditangkap.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News