Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 10:33 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
"GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma. (mcr23/jpnn.com)
Polisi membeberkan detik-detik Dini Sera Afrianti dianiaya hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI di sebuah tempat karaoke.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya