Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 10:33 WIB
"GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma. (mcr23/jpnn.com)
Polisi membeberkan detik-detik Dini Sera Afrianti dianiaya hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI di sebuah tempat karaoke.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal