Detik-Detik Dukun Pengganda Uang Membunuh 2 Warga Magelang pakai Air Putih Campur Sianida
“Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin menjelaskan, hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minum, syarat kepada kedua korban,” jelasnya. Potas dibeli tersangka dari toko pertanian.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rls/sam/jpnn)
Satreskrim Polres Magelang membeber kronologis dukun pengganda uang membunuh dua orang pakai air putih campur sianida.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu