Detik-Detik Mengerikan Jhony Membunuh Istrinya, Jasad Dibungkus Kasur, Oh Ternyata Motifnya

Detik-Detik Mengerikan Jhony Membunuh Istrinya, Jasad Dibungkus Kasur, Oh Ternyata Motifnya
Jhony Pranoto Kasum, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Putri Ima Camelia Sandy. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi mengungkap motif Jhony Pranoto Kasum (27) melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26) yang mayatnya ditemukan warga di sebuah lahan kosong di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Jatim, pada Kamis (22/4) malam.

Saat ditemukan warga, jasad Putri Ima terbungkus kasur dan karung.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan aksi Jhony Pranoto Kasum membunuh istrinya yang sedang hamil lima bulan itu dipicu cekcok rumah tangga. 

"Dari keterangan pelaku, dia sakit hati karena selalu diejek istrinya. Lebih tepatnya (menganggap Putri Ima, red) tidak menghargai pelaku sebagai suami," kata AKBP Oki saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4). 

Jhony mengaku sering dihina sang istri karena tidak mampu memberikan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dia hanya bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Sakit hati dari dulu. Sering dihina karena enggak bisa kasih uang banyak," jelas Oki berdasar pengakuan Jhony. 

Sebagai seorang suami, Jhony sering kali disuruh-suruh oleh istrinya dengan seenaknya sendiri.

Hal itu yang membuat pelaku naik pitam hingga melakukan pembunuhan. 

"Dia emosi kemudian mengambil bantal hitam membekap wajah korban. Setelah meronta-ronta dan melawan kemudian pelaku mencekik leher," tambah AKBP Oki.

Setelah selama 30 menit Putri Ima tidak bergerak dan dipastikan meninggal, Jhony tidak langsung membuang jasad istrinya itu. Dia menyimpannya di kamar indekos selama dua hari hingga membusuk. 

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti seperti bantal hitam yang digunakan untuk membekap Putri serta sprei kamar mereka. Selain itu, polisi juga menemukan pil koplo yang dikonsumsi oleh Jhony. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Oki. (mcr12/jpnn

Inilah kronologis dan detik-detik Jhony membunuh istrinya sendiri, Putri Ima, warga Surabaya.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News