Detik-Detik Penangkapan Penjambret Viral, Kenali Wajahnya

Detik-Detik Penangkapan Penjambret Viral, Kenali Wajahnya
Pelaku penjambret di Tambora, Jakarta Barat. Foto: Antara

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Penjambret yang mengakibatkan pengendara bernama Muthia Nabila (25), tewas tertabrak, di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News