Detik-detik Penangkapan Pretty Asmara di Lobi Hotel, Mengaku Untung Rp 25 Juta
Rabu, 19 Juli 2017 – 05:19 WIB

Pretty Asmara ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/17). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya bakal mengasasmen 7 teman dari Pretty. Pihaknya telah mengetes urin dari ketujuhnya. "Hasil tes urinnya positif," ujar Argo.
Pretty dan Hamdayani terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika Juncto UU Psikotropika. (Sam)
Pretty Asmara, artis yang dikenal bertubuh "super" itu, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu (SS), ekstasi, dan happy5 kepada beberapa
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN