Detik-detik Penangkapan Pretty Asmara di Lobi Hotel, Mengaku Untung Rp 25 Juta

Detik-detik Penangkapan Pretty Asmara di Lobi Hotel, Mengaku Untung Rp 25 Juta
Pretty Asmara ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/17). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya bakal mengasasmen 7 teman dari Pretty. Pihaknya telah mengetes urin dari ketujuhnya. "Hasil tes urinnya positif," ujar Argo.

Pretty dan Hamdayani terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika Juncto UU Psikotropika. (Sam)


Pretty Asmara, artis yang dikenal bertubuh "super" itu, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu (SS), ekstasi, dan happy5 kepada beberapa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News