Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya

Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. (antara/jpnn)

Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS, NTT, membunuh pria yang hendak memerkosanya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News