Detik-Detik Sopir Angkot Menghantam Kepala Penumpang pakai Kunci Roda, 3 Kali, Ngeri
Jumat, 15 Oktober 2021 – 08:37 WIB
Setibanya di dalam tol, angkot yang tersebut terbalik, sedangkan IS kabur ke semak-semak.
Korban pun sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalideres. Tak lama berselang IS ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang sopir angkot menghantam kepala penumpang perempuan menggunakan kunci roda di Kalideres, Jakarta Barat.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya