Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun

Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembunuhan oleh tukang pijat di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi, di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.

Lantas terjadi cekcok mulut, berlanjut perkelahian.

"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Tukang pijit inisial AS membunuh pria yang positif COVID-19 di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News