Dewan Jatim Ingatkan Gaji Pegawai KPID Dibayarkan

Dewan Jatim Ingatkan Gaji Pegawai KPID Dibayarkan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ditambah lagi, pemberlakuan surat edaran kurang jelas. Lantas, bagaimana solusi yang ditawarkan komisi A?

Freddy menyarankan agar pemprov tetap mengucurkan anggaran yang sudah disiapkan untuk KPID. Dasar hukumnya menggunakan UU Penyiaran dan SE Mendagri.

Jika nantinya pencairan itu menjadi temuan BPK dan ditabrakkan dengan UU Pemerintahan Daerah, pemprov bisa melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

Nasib gaji untuk para komisioner KPID tersebut, ucap dia, perlu diperjuangkan.

Terutama selama delapan bulan terakhir. Sebab, meski nanti diberlakukan dana hibah, dana delapan bulan ke belakang tidak akan terpenuhi.

Hibah, jelas dia, bersifat mencukupi kebutuhan ke depan saja, bukan untuk memenuhi apalagi merapel kebutuhan yang sudah lewat.

Dana untuk KPID pun saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Berdasar data yang disampaikan KPID Jatim, mereka seharusnya menerima realisasi anggaran sebesar Rp 800 juta.

Nasib Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih belum jelas hingga saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News