Dewan Minta BPRD DKI Tagih Pajak Kendaraan Rusak

jpnn.com, JAKARTA - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor di ibu kota. Pasalnya, ada banyak mobil dan motor rusak yang belum terdata.
"Masih banyak mobil dan motor yang rusak dan tidak beroperasi. Ini juga harus dikejar. BPRD DKI harus membuat data yang lebih kongkret," ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso, Senin (4/9).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi Polda Metro Jaya, ada 4,67 juta kendaraan yang belum dibayar pajaknya. Rinciannya adalah 3,9 juta kendaraan roda dua dan 700 ribu roda empat.
"Ini yang perlu dikejar sehingga rencana target pajak realistis," katanya.
Menurut Santoso, BPRD DKI Jakarta sebaiknya fokus memperbaharui data WP pemilik kendaraan dan melakukan penagihan dengan cara jemput bola.
"Prinsipnya saya mendukung. Tapi jangan sampai mengejar pajak dengan cara menaikkan pajak," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024