Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Jumat, 19 Desember 2008 – 08:55 WIB

Dewan Minta RUU Antikrisis Baru
Dua perppu lain, yakni Perppu No 2/2008 tentang Perubahan UU Bank Indonesia (BI) dan No 3/2008 tentang Perubahan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), disetujui secara aklamasi.
Baca Juga:
Setelah rapat, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, Perppu JPSK masih tetap berlaku dan tidak batal sampai RUU JPSK baru disahkan.
"Ya, DPR tidak menolak. Gimana mau gugur kalau tidak ditolak. Tapi, presiden diminta mengajukan itu (RUU baru)," kata Andi. Namun, fungsionaris Partai Golkar itu mengatakan, pelaksanaannya akan tetap memperhatikan aspirasi politik dari parlemen. "Untuk hal yang kecil enggak masalah barangkali. Tetapi, untuk hal besar, dipertimbangkan," kata Andi.
Perubahan keempat UUD 1945 menyatakan perppu harus disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dalam masa tiga bulan setelah diterbitkan. Andi menafsirkan, jika tidak ditolak, perppu tetap berlaku, meski tidak ada pengesahan oleh DPR. "UUD mengatakan, kalau ditolak, tidak boleh lagi diajukan. Di tatib juga begitu. Ini tidak ditolak. Artinya, perppu itu tetap ada, bisa dilaksanakan," kata Andi.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap tidak tegas terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 Jaring
BERITA TERKAIT
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta