Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Ini Kriteria dan Kewenangannya
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja Rapat Kerja Baleg DPR dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK, Senin (16/9) malam.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Taufiqulhadi menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewan Pengawas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewan Pengawas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan Dewan Pengawas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewan Pengawas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News