Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU

Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU
Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU bermasalah sejak 24-30 September 2019, di beberapa daerah di Indonesia.

Di samping itu, Dewan Pers juga menyesalkan pemberitaan media yang menimbulkan keresahan sekaligus meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

"Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (1/10).

Terkait itu, Dewan Pers menyatakan sikap :

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU bermasalah sejak 24-30 September 2019, di beberapa daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News