Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU
Selasa, 01 Oktober 2019 – 18:56 WIB

Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU bermasalah sejak 24-30 September 2019, di beberapa daerah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI