Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU
Selasa, 01 Oktober 2019 – 18:56 WIB
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU bermasalah sejak 24-30 September 2019, di beberapa daerah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Pj Gubernur Papua Tengah Harap Insiden di Nabire Tak Terulang
- Seusai Kena Demo, PT Dirgantara Indonesia Rampung Bayarkan THR Karyawan