Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?

Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah makin meluas. Foto: Jawa Pos Radar Kudus

BACA JUGA: Ditanya soal Tabloid Indonesia Barokah, Hasto Singgung Obor Rakyat

Dia memberikan satu contoh tulisan di Indonesia Barokah. Dalam berita berjudul ”Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” yang termuat di halaman 6, Nurhayati menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. ”Ini hanya akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas

Nurhayati menyatakan, BPN Prabowo-Sandi menilai Dewan Pers sebagai lembaga yang tepat untuk memproses kasus tabloid Indonesia Barokah. Sebagai produk jurnalistik, sudah semestinya menjunjung tinggi independensi serta menjalankan fungsi pers sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

’’Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah tidak berbadan hukum. Karena pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” ujarnya. (byu/bay/jun/c17/fat)

 


Dewan Pers sudah melakukan langkah – langkah terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap merugikan pasangan Prabowo – Sandi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News