Dewan Polisikan Dishub Cilegon

Dewan Polisikan Dishub Cilegon
Dewan Polisikan Dishub Cilegon
SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub Kota Cilegon yang memberlakukan pungutan kepada setiap angkutan barang di jalan nasional sebesar Rp 3.000.

Pungutan itu dilakukan di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Apalagi, pungutan itu meresahkan warga. ”Kami sudah koordinasi dengan Polda Banten soal pungutan yang menyalahi aturan ini. Aliran uang itu ke mana? Jalan itu milik nasional yang dibangun pemerintah pusat,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Selasa (28/2). Menurutnya juga, tindakan Dishub Cilegon itu jelas menyalahi aturan.

Apalagi dalam karcis pungutan retribusi parkir mobil truk, bus, dan sejenisnya itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006. ”Walaupun dasarnya itu tetap salah. Karena mereka menghentikan setiap mobil angkutan yang lewat. Ini jelas bikin resah masyarakat,” terang politisi Partai Golkar ini.

    

Tindakan Dishub Cilegon memungut uang dari angkutan barang itu dilakukan sejak akhir 2011 lalu. DPRD Kabupaten Serang juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon. Selain itu Dishub Kabupaten Serang pun sudah melayangkan protes terkait pungutan itu ke Dishub Kota Cilegon.

    

SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News