Dewan Polisikan Dishub Cilegon
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:43 WIB
”Dispenda Kota Cilegon mengakui bahwa tindakan itu keliru dan akan menertibkannya. Tapi sampai sekarang masih saja pemungutan itu dilakukan. Sedangkan DPRD Kota Cilegon tidak mau berkomentar tentang kasus ini,” cetusnya juga.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi menambahan tindakan Dishub Kota Cilegon memungut biaya terhadap angkutan yang melintas di Jalan Bojonegara tidak dibenarkan dan harus dihentikan. ”Walaupun jalan itu perbatasan Cilegon-Serang, tapi paling banyak yang lewat warga Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara itu Kadiv Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi saat dikonfirmasi perihal pelaporan ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pengaduan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang. ”Saya belum tahu, nanti kita cek dulu,” terangnya singkat. (bud)
SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat