Dewan Polisikan Dishub Cilegon

Dewan Polisikan Dishub Cilegon
Dewan Polisikan Dishub Cilegon
”Dispenda Kota Cilegon mengakui bahwa tindakan itu keliru dan akan menertibkannya. Tapi sampai sekarang masih saja pemungutan itu dilakukan. Sedangkan DPRD Kota Cilegon tidak mau berkomentar tentang kasus ini,” cetusnya juga.

    

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi menambahan tindakan Dishub Kota Cilegon memungut biaya terhadap angkutan yang melintas di Jalan Bojonegara tidak dibenarkan dan harus dihentikan. ”Walaupun jalan itu perbatasan Cilegon-Serang, tapi paling banyak yang lewat warga Kabupaten Serang,” katanya.

      

Sementara itu Kadiv Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi saat dikonfirmasi perihal pelaporan ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pengaduan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang. ”Saya belum tahu, nanti kita cek dulu,” terangnya singkat. (bud)

SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News