Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel

Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Ilustrasi. Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, PALEMBANG - Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.

Hal itu ditanyakan mereka dalam rapat paripurna kemarin (28/8), beragendakan jawaban Gubernur Sumsel H Alex Noerdin terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Provinsi Sumsel.

Ir H Rudi Apriadi MBA dari Fraksi Partai Amanan Nasional (PAN), menyoroti PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) yang disebutnya belum punya HGU, baru ada izin perkebunan.

Kata dia, Komisi 2 DPRD Sumsel pernah membuat surat kepada pemerintah supaya izin perusahaan itu dicabut karena belum membuat kebun plasma satu hektare pun.

“Kenapa dalam penjelasan gubernur, ada kebun plasma sudah dibuat 700 hektare,” ujar Rudi mempertanyakan.

Koleganya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel Joncik Muhammad menambahkan, dalam menyikapi persoalan ini diharapnya pemerintah turun langsung ke lapangan, guna melihat kondisi sebenarnya.

Dia juga meminta persoalan ini menjadi perhatian dan stresing dari Gubernur Sumsel. Menanggapi soal PT ELAP, Alex Noerdin menyatakan akan lebih baik kalau dicek ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.

Dalam paripurna kemarin, Alex menyampaikan PT ELAP telah memiliki legalitas izin lokasi Nomor 1106 Tahun 2010 oleh Bupati Empat Lawang seluas 14.100 hektare. Ini merupakan perpanjangan Izin Lokasi Nomor 11/Kep/Hutbun/2007 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 31/Kep/ Tahun 2008.

Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News