Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Rabu, 30 Agustus 2017 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: sumeks.co.id
Mengenai pengelolaan dana hibah, telah memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penanggungjawaban serta penatausahaan. Pemprov Sumsel telah mempedomani Permendagri No 32/2011 dan perubahannya tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah yang memimpin rapat paripurna, mengatakan, penjelasan yang disampaikan Gubernur Sumsel dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“Tinggal secara teknisnya nanti akan dibahas oleh komisi-komisi dan instansi terkait,” pungkasnya. (bis/air/rel/ce1)
Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas